Tersisa 10 Hari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 222 T

Abdul Azis Said
20 Juni 2022, 14:08
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat
Katadata/maesaroh
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga pagi ini (20/6), mencatat sudah terdapat 99.278 wajib pajak dengan 119.365 surat keterangan, yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Adapun total harta yang dilaporkan telah mencapai Rp 222,9 triliun.

"Data per 20 Juni 2022, pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan Rp 22,2 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps, Senin (20/6).

Adapun dari total harta yang sudah dilaporkan tersebut, mayoritas berupa deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 193,7 triliun. Sisanya, Rp 17,8 triliun dideklarasikan di luar negeri, serta Rp 11,3 triliun akan diinvestasikan pada instrumen yang ditetapkan pemerintah. 

Program Tax Amnesty Jilid II ini berlangsung selama enam bulan, sejak awal tahun ini dan akan berakhir pada 30 Juni. Dengan demikian, tersisa waktu 10 hari bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini, mumpung masih ada kesempatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).

Program ini terdiri atas dua kebijakan tarif. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi, yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...