Sri Mulyani: 272 Triliuner Ikut Tax Amnesty Jilid II

Abdul Azis Said
24 Juni 2022, 08:59
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 272 wajib pajak (WP) dengan nilai harta di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di atas Rp 1 triliun, yang mendaftar program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Namun, jumlah tersebut tak sampai 0,5% jika dilihat berdasarkan total lebih dari 120 ribu wajib pajak yang mengikuti program ini.

"Peserta yang berharta Rp 10 triliun ke atas itu ada 10 peserta dan yang antara Rp 1-10 triliun itu ada 262 peserta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Juni, Kamis (23/6).

Mayoritas peserta tax amnesty Jilid II merupakan WP dengan nilai harta dalam SPT antara Rp 1 miliar-Rp 100 miliar, jumlahnya mencakup hampir tiga perempat dari total peserta. Jumlah wajib pajak dengan harta Rp 100 miliar-RP 1 triliun sebanyak 3,7%, nilai harta Rp 100 juta ke bawah sebanyak 12,5%, dan WP berharta Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 11,9%.

Peserta program ini juga berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Hampir separuhnya merupakan pegawai yang tercatat mencapai 45%, dari sektor perdagangan besar dan eceran 34,1%, industri pengolahan 3,3%, jasa profesional 1,8%, serta sisanya memiliki latar belakang jasa perorangan dan sektor lainnya. 

Adapun jumlah wajib pajak yang ikut berdasarkan tahun perolehan hartanya cukup berimbang. Sebanyak 55,9% peserta mengikuti program kebijakan satu, yakni perorangan atau badan untuk harta tahun perolehan 2015 ke bawah. Sementara jumlah peserta untuk kebijakan dua, yakni perorangan untuk perolehan harta pada 2016-2020, mencapai 44,1%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...