Perusahaan Asing Ini Menggaji Rp 57 Juta/Hari

Image title
Oleh
22 April 2013, 09:46
Katadata
KATADATA
Eksplorasi Minyak

KATADATA ? Bukan rahasia lagi kalau gaji para pekerja di industri minyak dan gas bumi (migas) sangat besar, bahkan orang yang baru lulus kuliah bisa digaji Rp 8,5 juta per bulan.

Head Development Media Relations Total E&P Indonesia Kristanto Hartadi mengakui soal besarnya gaji ini. Total E&P yang merupakan perusahaan migas asal Prancis juga menggaji besar para pegawainya.

"Bagitupun di Total, apalagi kami punya kebijakan memberikan kesempatan setiap pekerja untuk bisa bekerja di seluruh perwakilan Total E&P di seluruh dunia. Sehingga pekerja mempunyai pengalaman tinggi untuk bekerjasama dengan pekerja asing lainnya," kata Kristanto ketika dihubungi detikFinance, Selasa (23/4/2013).

Menurut Kristanto, seluruh pekerja Total E&P termasuk di Indonesia juga dibayar berdasarkan standar internasional pekerja migas.

"Kami gajinya standar internasional, itu harus dilakukan karena kami tidak mau juga kehilangan pekerja kami yang di luar sana juga diburu karena ilmunya dan tenaganya sangat dibutuhkan di industri migas,"ungkapnya.

Diungkapkan Kristanto, seperti gaji pekerja di bidang geologi yang mencapai sekitar US$ 6.000 atau sekitar Rp 57 juta per hari.

"Dibayar mahal karena semua proyek keberhasilan pengeboran minyak ada di tangan mereka, reservoar, di mana harus mengebor mereka yang menentukan, kalah mereka salah ratusan juta dolar melayang, bahkan pekerja yang baru lulus di bidang ini dibayarnya US$ 600 per hari (Rp 5 juta)," tandasnya.

Sementara untuk tenaga pengeboran minyak atau gas, gaji yang diberikan sekitar US$ 1.500-US$ 2.500 atau hingga Rp 23 juta/hari.

Memang gaji pegawai perusahaan-perusahaan migas asing belum bisa bersaing cengan perusahaan migas dalam negeri. Karena itu sulit mencari pekerja sektor migas di Indonesia.

Advertisement
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement