LPS: Biaya Penyelamatan Bank Gunakan Data Terbatas

Image title
Oleh
24 April 2013, 17:09
Sidang Century
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA- Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengakui perhitungan biaya penyelamatan menggunakan data yang terbatas, menggunakan data 30 September 2008. LPS belum menghitung aset-aset yang bermasalah dan surat berharga yang jatuh tempo.

"Karena datanya terbatas dengan asumsi asetnya masih bagus. Kredit tidak macet, sehingga asumsi kami aset-asetnya bisa dijual," ujar Firdaus dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis 24 April 2014.

Pernyataan Firdaus itu menjelaskan mengenai perhitungan biaya penyelamatan Bank Century. Dalam rapat dengan BI dan Sri Mulyani Indrawati, LPS menyampaikan perhitungan beberapa skenario jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Tetapi jika bank ditetapkan bank gagal berdampak sistemik, maka tak ada pilihan lain selain penyelamatan bank.

Menurut perhitungan  Lower Cost Test (LCT), biaya penyelamatan Bank Century lebih besar dibanding jika tidak menyelamatkan. Dalam perhitungan itu, ada tiga opsi. Pertama, skenario optimis  yaitu dengan asumsi nasabah tidak akan menarik dana. Dana penyelamatan membutuhkan dana Rp 1,2 triliun dan biaya jika tidak menyelamatkan bank sebesar Rp 195 miliar.

Kedua, skenario moderat dengan asumsi hanya 50 persen nasabah yang menarik dana. Biaya penyelamatan Rp 8,3 triliun dan tidak menyelamatkan Rp 195 miliar. Ketiga, skenario jika keadaan memburuk (the worst) disebutkan biaya penyelamatan Bank Century membutuhkan Rp 15,36 triliun. Sedangkan jika Bank Century tidak diselamatkan hanya membutuhkan dana Rp 195,35 miliar.

Firdaus menjelaskan biaya jika tidak menyelamatkan sebesar Rp 195 miliar itu diperoleh dari pengurangan antara biaya penggantian dana pihak ketiga Bank Century sebesar Rp 5,79 triliun dan penjualan aset aset setelah bank Century ditutup yang diperkirakan sebesar Rp 5,6 triliun.

Namun hasil tersebut disanggah oleh Gubernur BI Boediono saat itu agar LPS jangan hanya menghitung dari sisi mikro saja tetapi juga dari sisi makro.

Perhitungan tersebut menggunakan data 31 September 2008. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dan harus diserahkan kepada LPS ditetapkan 21 November 2008.

Advertisement
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement