Ini Aturan Baru BI Soal Kredit Pemilikan Properti

Image title
Oleh
25 September 2013, 00:00
1641.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Bank Indonesia mengatur pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pembelian properti ke dua dan seterusnya. Semakin banyak mendapatkan fasilitas KPR, semakin tinggi uang muka (down payment) yang harus disetor nasabah.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Aturan yang diterbitkan 24 September 2013 ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu SE BI No 14.10.DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No 14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Ketentuan ini juga disebut aturan mengenai loan to value (LTV) / Financing to value (FTV) dan down payment (DP) atau uang muka.

Rasio LTV/FTV adalah angka rasio antara nilai kredit pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit. Ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun, rumah kantor dan rumah toko.

Peraturan itu juga menambah persyaratan kredit meliputi kewajiban debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti dan/atau beragun properti. Debitor suami dan istri diperlakukan sebagai 1 debitur kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

Rasio pemberian besaran kredit properti itu memperhitungkan fasilitas kredit pertama, kedua, dan ketiga. Kredit yang akan didapat nasabah akan menurun berdasarkan urutan pemberian fasilitas kredit. Untuk pembelian properti pertama diatas type 70 (rumah dan rumah susun), pemberian kredit bank untuk pembelian pertama sebesar 70 persen atau tidak berubah dari aturan sebelumnya. Untuk pembelian properti ke dua dengan menggunakan KPR, maka bank hanya memberikan fasilitas kredit sebesar 60 persen atau nasabah harus menyetorkan uang muka 40 persen. Sedangkan untuk pembelian properti ketiga, fasilitas kredit yang diberikan bank maksimal 50 persen.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...