DPR Batasi Investor Asing di Perbankan

Image title
Oleh
26 November 2013, 00:00
2205.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pembahasan revisi UU Perbankan yang sedang dibahas di DPR membahas tentang pembatasan investor asing untuk memiliki bank lokal. Draf RUU Perbankan ini rencananya akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR akhir Desember 2013.

"Pembahasan bersama pemerintah kemungkinan awal 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat seperti yang dikutip Kontan (26/11). Sejauh ini anggota Komisi XI belum mencapai kesepakatan atas pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. Namun ada tiga opsi, pertama asing hanya boleh memiliki maksimal 49 persen, kedua maksimal 30 persen, dan terakhir tidak ada pembatasan.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz mengatakan DPR lebih memihak pada kepentingan lokal. Sedangkan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pembatasan kepemilikan asing sebesar 30 persen sudah cukup bagus. Namun akan ada masalah baru dengan kepemilikan asing yang sudah 60 persen. Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS, Doddy Arifianto menilai percuma membatasi asing selama asa resiprokal tak ditegakkan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...