Pajak Impor Ponsel dan Laptop Dinaikkan
KATADATA ? Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid II, atau lanjutan dari paket kebijakan Agustus untuk mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan. Kebijakan itu menaikkan tarif PPh 22 atas impor barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan perubahan kebijakan atas fasilitas pembebasan atas impor bahan baku untuk tujuan ekspor (KITE).
"Kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar itu adalah upaya kami untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Yang satu mengurangi laju impor, dan meningkatkan ekspor," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Senin 9 Desember 2013.
Barang impor yang terkena kenaikan pajak 2,5 persen menjadi 7,5 persen memiliki kriteria bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri dan merupakan barang konsumtif yang tidak memberikan dampak besar pada inflasi. Barang yang mengalami kenaikan pajak yaitu barang elektronik, kendaraan bermotor, tas, baju, sepatu, perhiasan, furniture, perlengkapan rumah tangga. Selain itu barang yang berasal dari kelompok barang modal yaitu telepon seluler dan laptop juga dikenakan kenaikan tarif.
"Ponsel dan laptop itu penyumbang impor non migas terbesar," ujar Bambang.
Menteri Keuangan Chatib Basri berharap dengan kenaikan pajak tersebut, dapat mengurangi impor barang konsumsi sebesar US$ 2-3 miliar. Perhitungannya jika impor barang tersebut selama ini sekitar US$ 10 miliar, ia berharap impor dapat ditekan 20 persen, "Perhitungannya sekitar US$ 2-3 miliar impor dapat diturunkan," tutur Chatib.