Industri Tekstil Naikkan Harga Penjualan 5 Persen

Image title
Oleh
10 Desember 2013, 00:00
2353.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan menaikkan harga penjualan sebesar 5 persen. Kenaikan ini untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor barang tertentu (PPh pasa 22) dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan kenaikan pajak akan berimbas terhadap pengadaan bahan baku dan mesin yang sebagian besar didatangkan dari luar negeri. Belum lagi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih lemah.

?Harga penjualan naik 5 persenlah, proporsional dengan kenaikan pajak,? jelas Ade saat dihubungi Katadata, Selasa (10/12).

Meski mengakibatkan kenaikkan harga jual, Ade menilai kebijakan paket kebijakan ekonomi tahap II sebagai langkah yang tepat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja ekspor, sehingga bisa menekan defisit neraca perdagangan. ?Diharapkan ini (kebijakan) benar-benar untuk tujuan ekspor,? kata dia.

Apalagi, dia menambahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Di samping pula memudahkan perizinan dengan menyederhanakan prosedur pelayanan.

Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia kembali membaik, sehingga mampu mendorong ekspansi investasi pada industri tekstil. Pada akhirnya, kata dia, ini diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan baru di dalam negeri.

?Kalau tercipta lapangan pekerjaan, daya beli masyarakat akan meningkat, dan pasar juga akan membaik,? tutup Ade.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...