BI Batasi Asing di Lembaga Informasi Kredit

Image title
Oleh
11 Desember 2013, 00:00
2363.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Bank Indonesia membatasi kepemilikan asing terhadap Lembaga Pengelola Informasi Kredit (LPIP). Pemegang saham LPIP harus berbadan hukum Indonesia dan maksimal kepemilikan asing sebesar 20 persen.

Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi data debitor dalam negeri yang sangat rahasia. Investor asing juga diwajibkan  memiliki mitra yang berbadan hukum lokal atau investor lokal, dan berpengalaman di industri pengelolaan informasi perkreditan. Sementara untuk kepemilikan investor lokal dalam LPIP maksimal 51 persen.

LPIP adalah lembaga swasta yang menghimpun dan mengelolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan. Dengan adanya LPIP diharapkan dapat membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan. Selama ini informasi yang digunakan perbankan untuk mengetahui profil calon debitur berasal dari Sistem Informasi Debitur yang terbatas hanya pada data kredit.

Dengan adanya LPIP, perbankan dapat mengetahui profil calon debitur yang dianalisa berdasarkan data non-kredit seperti data pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki catatan di perbankan tetap dapat diketahui profil risikonya yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam pemberian kredit. Aturan mengenai LPIP terdapat dalam Surat Edaran (SE) Eksternal BI Nomor 15/49.DPKL tentang LPIP.

Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI Wiwiek Sisto Widayat mengatakan LPIP juga harus dibangun dan diakses di dalam negeri. LPIP juga harus memiliki mekanisme perlindungan data terkait dengan penggunaan data perkreditan. BI diperbolehkan meminta data dari LPIP, tetapi data itu tidak akan dibagikan kepada LPIP lain.

Wiwiek mengatakan  meski belum diketahui potensi investor LPIP, BI menyiapkan pengembangan pemeriksaan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap pada awal tahun depan. BI juga akan selektif mengarahkan LPIP pada spesialisasi tertentu sesuai pasar. Sehingga lembaga keuangan dapat memilih LPIP yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. ?Jika ada banyak calon pendaftar, BI akan melihat konsentrasi antara yang satu dengan yang lain dan akan berbeda,? jelasnya.

LPIP juga akan menyediakan pengelolaan Credit Reporting System (CRS) secara dual system, yang terdiri dari public credit registration dan private credit burau. Sehingga, cakupan data tidak hanya dari lembaga keuangan tetapi juga dari non lembaga keuangan. Misalnya, data nasabah dapat diakses dari Perusahaan Air Minum (PAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan yang lainnya. ?Kami akan mengupayakan data semakin lama semakin bagus,? ujar Wiwiek.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...