Harga Laptop dan Ponsel Akan Naik

Image title
Oleh
11 Desember 2013, 00:00
2359.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor barang tertentu (PPh pasal 22) memukul pengusaha telepon seluler (ponsel) dan komputer. Kenaikan pajak dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen akan membebani arus kas perusahaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) G Hidayat Tjokrojoyo mengatakan, beban perusahaan bertambah lantaran PPh dibayarkan di muka, sementara ketika barang dijual belum tentu perusahaan mendapatkan keuntungan.

Advertisement

?Bisa saja setelah dijual barang seperti laptop sudah ketinggalan zaman,? katanya saat dihubungi Katadata Selasa, (10/12).

Akibat kenaikan tarif pajak, pengusaha kemungkinan akan menaikkan harga jual. Apalagi nilai tukar rupiah juga melemah. Kondisi ini, kata dia, membuat banyak pengusaha komputer yang terpukul dan dikhawatirkan hanya perusahaan dengan modal besar yang mampu bertahan, atau perusahaan asing langsung menjadi distributor di Indonesia.

Hidayat memperkirakan harga laptop bisa naik hingga 20 persen akibat melemahnya rupiah dan kenaikan PPh. ?Padahal orang menjual komputer tidak bisa untung lebih dari 5 persen karena barang dibeli dari impor untuk dijual lagi,? tuturnya.

Komputer, lanjut dia, merupakan alat produksi yang membuat orang bisa belajar, bekerja lebih cepat dan efisien. Untuk itu dia meminta kebijakan ini bisa dikaji kembali. ?Jika sebuah alat produksi bagi masyarakat menjadi sesuatu yang mahal dan lebih sulit dibeli hal ini akan menjadi masalah,? ujar Hidayat.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement