Renegosiasi Kontrak Freeport Masih Alot

Image title
Oleh
13 Desember 2013, 00:00
2366.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
www.whattalking.com

KATADATA ? PT Freeport Indonesia yang masih belum mau menyesuaikan kontraknya dengan UU No 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara. Hal ini membuat renegosiasi kontrak karya (KK) dengan pemerintah Indonesia berjalan alot.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia, mengatakan dari total enam poin yang harus diselaraskan, pihaknya hanya bersedia penuhi kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negara.

Advertisement

Freeport berharap ada kelonggaran ekspor konsentrat hingga lima tahun kedepan, atau sampai unit pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri mampu menampung semua produksi. ?Kalau pemerintah tetap memaksa penutupan ekspor konsentrat mulai 12 Januari tahun depan, produksi kami hanya tinggal 40 persen,? kata Rozik seperti dilansir dari Kontan, Jumat (13/12).

Ia menambahkan, pihaknya bersedia menciutkan areal tambang dari 212.950 hektare (ha)menjadi sekitar 127.000 ha. Namun, berdasarkan UU Minerba, batasan maksimum perusahaan maksimum perusahaan tambang operasi produksi hanya 25.000 ha. Kemudian, poin royalti yang dinaikkan perusahaan adalah 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak.

Sebelumnya, Freeport hanya menyerahkan royalti 1 persen untuk hasil penjualan emas dan perak. ?Tarif royalti yang kami setujui ini akan diberlakukan setelah kontrak baru ditandatangani,? tambah Rozik.

Menurutnya, Freeport tengah menggenjot pengembangan tambang bawah tanah yang memerlukan investasi besar dan mengandung risiko besar. ?Karena itu, kami menginginkan rencana kerja jangka panjang hingga dua kali perpanjangan kontrak, dan dalam KK pun disebutkan adanya spesial perundingan antara kami dan pemerintah,? ujarnya.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement