Bank Diminta Terbuka untuk Otoritas Pajak

Image title
Oleh
23 Desember 2013, 00:00
2440.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro meminta regulasi kerahasiaan perbankan terhadap data nasabah dibuka bagi otoritas pajak. Menurutnya, banyak pembayaran pajak nasabah bank yang tak sesuai dengan jumlah simpanannya.

Selama ini, regulasi mengenai kerahasiaan bank diatur dalam UU No 10/ 1998 tentang Perbankan, pasal 40 berbunyi, ?Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam pasal 41, pasal 41a, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44a.?

Dalam pasal 41 diatur bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis, serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis itu harus memperlihatkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib bank yang dikehendaki keterangannya.

Dikutip dari Investor Daily, Senin (23/12), Bambang mengatakan penerimaan pajak tahun ini di bawah target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun, karena perlambatan ekonomi nasional akibat dampak krisis ekonomi global. Untuk itu, dia mengimbau semua pihak terkait bisa meminimalisir dampak perlambatan tersebut dengan meingkatkan potensi penerimaan pajak.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...