PP Minerba Solusi yang Saling Menguntungkan
KATADATA ? Rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal kadar pemurnian dan pengolahan tambang mineral dinilai sebagai solusi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha dan pemerintah.
Hikmahanto Juwana, pakar hukum dari Universitas Indonesia, mengatakan ada tuntutan agar dilakukan kebijakan pelonggaran ekspor untuk mencegah terjadinya PHK di sektor tambang mineral. Ini dilakukan menyusul segera diberlakukannya UU Minerba per 12 Januari 2014. Menurutnya, peraturan tersebut dapat menjadi solusi sementara.
Meski begitu, dia berharap peraturan yang akan dibuat nantinya memiliki jangka waktu. Hal ini supaya UU Minerba yang mengatur larangan ekspor dapat tetap dijalankan, katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia (30/12).
Dkabarkan PP itu nantinya berisikan perusahaan bisa melakukan ekspor bijih mineral per 12 Januari 2014. Namun, perusahaan tambang itu harus memenuhi beberapa syarat, yakni harus clean and clear, melunasi seluruh kewajiban kepada pemerintah, dan penandatanganan pakta integritas untuk pendirian smelter.