BI Mulai Alihkan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK

Image title
Oleh
31 Desember 2013, 00:00
2474.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Mulai hari ini, Selasa 31 Desember 2013 pengawasan perbankan berpindah tangan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kini menangani pengawasan induvidual bank (mikroprudensial), sedangkan pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan BI, dan berkoordinasi dengan OJK.

Perubahan pengawasan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari BI kepada OJK oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK MUliaman Hadad. BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas BI di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank sebagai gambaran fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini. "Pengalihan pengawasan bank dari BI ke OJK menjadi tonggak bersejarah untuk mewujudkan fondasi sistem keuangan yang kuat," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di BI, 31 Desember 2013.

Advertisement

Agus mengatakan BI memindahkan fungsi pengawasan bank kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat. Beberapa indikator seperti pencapaian industri perbankan saat ini, seperti Rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minumum (KPMM) atau CAR sejak 2001 dapat dipertahankan di kisaran 18 persen. Sedangkan total asset perbankan tumbuh mencapai lebih 300 persen. Dari sisi fungsi intermediasi, rasio kredit terhadap dana (LDR) yang semula 39,64 persen pada 2001 menjadi 89,74 persen (per Oktober 2013). Perbankan juga dinilai mampu mengendalikan risiko kredit yang tercermin dari Rasio NPL (net) dari 2,5 persen (2006) menjadi 0,96 persen per Oktober 2013.

Di bidang sumber daya manusia, BI telah menyiapkan pegawai BI yang akan ditugaskan ke OJK sebanyak 1150 pegawai dari total 1.269 pegawai BI yan bekerja di sektor perbankan dan total 5.819 pegawai organik BI. Jumlah itu termasuk 78 pegawai yang telah ditugaskan sejak 1 Januari 2013 untuk membantu bekerjanya Organisasi Support/Shared Function di awal beroperasinya OJK pada bidang SDM, TI, Logistik, Hukum, Keuangan, dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan 16 pegawai sebagai Ketua/Anggota Tim Tansisi OJK Tahap II khusus bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan. Di bidang logistik, BI juga meminjamkan gedung atau ruangan kerja di Komples Perkantoran BI.

Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank sejatinya telah melalui proses panjang yang ditandai dengan pembentukan Tim Task Force OJK di Bank Indonesia dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di Otoritas Jasa Keuangan sejak awal tahun 2013. Melalui kedua Tim tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia, namun juga terkait dengan pengalihan dokumen, data dan sistem informasi serta penggunaan gedung-gedung Bank Indonesia sebagai kantor OJK. baik di Pusat maupun daerah-daerah. ?Dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari BI dan OJK yang berlangsung dengan lancar ini, maka proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat tetap melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia?, ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad. 

?Melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke OJK ini maka ke depan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh,? ujar Muliaman.

Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement