Kenaikan NJOP Dapat Picu Kenaikan Harga Tanah

Image title
Oleh
24 Januari 2014, 00:00
2787.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah Daerah DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan ini di satu sisi memang sudah perlu dilakukan, karena NJOP yang ada saat ini belum mencerminkan harga pasar.

Namun di sisi lain, kenaikan NJOP dapat dimaknai berbeda oleh masyarakat. Kenaikan tersebut bisa dianggap sebagai celah untuk menaikkan harga. Hal ini bisa berdampak pada pengadaan tanah yang semakin mahal.

Advertisement

?Jangan-jangan karena kenaikan ini masyarakat malah berpikir harga akan naik. Ini yang dikhawatirkan,? kata Artadinata Djangkar, Corporate Secretary PT Ciputra Property Tbk saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1).

Artadinata mengakui, jika NJOP saat ini belum mencerminkan harga pasar. Namun, dia meminta kenaikan tersebut ditinjau per wilayah. Hal ini supaya NJOP yang berlaku sesuai dengan perkembangan wilayahnya.  ?Tidak diberlakukan sama merata di semua daerah,? kata dia.

Menurut dia, dampak kenaikan NJOP tidak akan terlalu berpengaruh pada harga jual properti. Adapun kenaikan ini hanya akan berpengaruh pada beban pembayaran pajak yang akan naik. ?Tapi itu kecil,? ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah provinsi berencana menaikkan NJOP atas tanah sebesar 140 ? 200 persen. Kenaikan tersebut lantaran NJOP belum pernah naik dalam empat tahun terakhir, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara.

Reporter: Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement