Dirjen Pajak: Jangan Main-main dengan Pajak

Image title
Oleh
3 Februari 2014, 00:00
3009.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Kasus penghindaran pembayaran pajak oleh 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar tidak main-main dengan pajak. Saat ini kasus yang melibatkan grup perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

Ke-14 perusahaan itu dikenakan denda senilai total Rp 4,4 triliun yang terdiri dari denda pidana Rp 2,5 triliun dan Rp 1,9 triliun untuk denda pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyambut hasil kerja Kejaksaan Agung yang berhasil memaksa Asian Agri Group untuk membayar denda pidana tersebut. Asian Agri telah membayar ke negara sebesar Rp 719 miliar, dan sisanya dicicil sebesar Rp 200 miliar setiap bulan hingga Oktober 2014.

Katadata mewawancarai Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany soal kasus ini pada Kamis (30/1) lalu. Berikut petikannya.

Bagaimana mekanisme pembayaran denda Asian Agri?

Kalau untuk denda pidana, Asian Agri bersedia membayar denda pidana Rp 2,5 triliun dengan membayar tunai sebesar Rp 719 miliar. Sisanya dicicil sebesar Rp 200 miliar setiap bulan hingga Oktober 2014. Asian Agri akan membayar dengan 126 biro gilyet yang dijaminkan di Bank Mandiri. Ini ranah Kejaksaan Agung dan saya memberikan apresiasi. Sedangkan saya mengejar denda pajaknya.

Bagaimana denda pajaknya ?
Untuk denda pajak Asian Agri sebesar Rp 1,9 triliun sudah dibayarkan separuhnya atau Rp 950 miliar. Uang itu masuk ke kas negara. Mereka mengajukan banding dan belum menerima surat ketetapan pajak. Saya bilang bayar saja tidak usah ke pengadilan, toh kalah juga. Mereka baru mau membayar separuhnya menunggu keputusan pengadilan pajak setelah banding.

Apa pendapat bapak mengenai kesediaan Asian Agri mau membayar denda?
Ini langkah bagus, bahwa pidana perpajakan di Indonesia bisa diputuskan di pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Jangan main-main lagi dengan negara karena penindakan akan tegas. Kasus ini buktinya. Untuk wajib pajak (WP) besar jika bermain-main dengan pajak maka ingat risikonya akan kena denda yang besar. Ini tidak akan terjadi jika dulu patuh membayar pajak. Wajib pajak jangan coba-coba bahwa nanti bisa diatur di pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya?
Iya, ini menjadi peringatan kepada wajib pajak yang lain. Ini menjadi bukti kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih bagus. Ini menggembirakan untuk masyarakat.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...