Tax Holiday untuk Barang Modal Akan Dipermudah
KATADATA ? Kementerian Perindustrian sedang mengusahakan untuk mempermudah syarat insentif pembebasan pajak sementara (tax holiday) untuk industri barang modal. Hal ini dilakukan agar industri barang modal bisa tumbuh dan bisa menekan impornya.
Aturan tax holiday yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, mempersyaratkan industri yang bisa mendapatkan insentif tersebut salah satunya merupakan industri pionir yang belum ada atau masih sedikit di dalam negeri. Masalahnya syarat investasi minimalnya harus tidak kurang dari Rp 1 triliun.
"Kami sebenarnya sedang mengusahakan relaksasi persyaratan tax holiday, dari Rp 1 triliun menjadi minimal Rp 500 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari, seperti dikutip harian Tempo (4/4).
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan sudah memberikan relaksasi batas minimal investasi tersebut tidak harus genap Rp 1 triliun. Namun, Kementerian Perindustrian merasa itu masih kurang, makanya kementerian mengusulkan diturunkan menjadi setengahnya.