Boediono: Pilihan BI Terbatas Saat Krisis 2008

Image title
Oleh
9 Mei 2014, 00:00
Boediono Pilihan BI Terbatas Saat Krisis.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) tidak memiliki banyak pilihan kebijakan dalam menangani Bank Century pada November 2008. Padahal saat itu tengah terjadi krisis keuangan, sementara Indonesia tidak menerapkan penjaminan penuh (blanket guarantee).

Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono mengatakan satu-satunya pilihan yang tersedia pada saat itu hanya pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dan hal itu merupakan pilihan terakhir sebelum akhirnya bersama Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century.

Advertisement

?Satu-satunya yang ada di BI, apalagi pejabat Menteri Keuangan pada waktu itu (Sofyan Djalil, Red) bilang BI dulu yang tangani. Jadi gunakan satu-satunya instrumen yang siap sebagai lender of last resort, yaitu FPJP,? kata Boediono saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).

Dia menyebutkan sebelum memberikan FPJP, BI telah berupaya menarik surat-surat berharga (SSB) Bank Century yang dimiliki untuk bisa dicairkan. Selain itu, BI juga mencari investor yang mau membeli Bank Century, namun hingga 13 November malam tidak ada investor yang mau.

?BI juga mencari bank-bank besar, BUMN misalnya, yang bisa jadi pendukung pemberian likuiditas. Tapi ternyata belum ada,? kata dia.

Demikian pula dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) yang menggunakan dana APBN yang pada saat itu belum bisa digunakan. ?Pada waktu teleconference dengan Menteri keuangan pada tanggal 13 malam dikatakan uang belum siap pada waktu itu,? tuturnya.

Pernyataan Boediono itu menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang menanyakan mengapa BI memilih menggunakan FPJP dibandingkan FPD.

Jaksa juga menanyakan adanya perubahan peraturan BI mengenai FPJP yang semula ditetapkan pemberian FPJP bisa dilakukan bagi bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 8 persen menjadi CAR positif.

Boediono menjelaskan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu untuk menampung perkembangan situasi yang cepat pada saat itu. Perubahan peraturan itu ditujukan untuk semua bank, termasuk Bank Century yang bisa kolaps. "PBI diarahkan untuk menampung semua kemungkinan yang dihadapi bank beberapa waktu ke depan," tutur Boediono.

Reporter: Rikawati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement