Ini Closing Statement Boediono di Sidang Tipikor

Image title
Oleh
9 Mei 2014, 00:00
katadata
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Berbeda dari para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya, Wakil Presiden Boediono menyampaikan pernyataan penutupan (closing statement). Majelis hakim yang dipimpin Aviantara itu mengizinkan Boediono menyampaikan closing statement sebelum sidang berakhir.

Dalam pernyataannya itu Boediono menjelaskan mengenai tujuannya bersedia menjadi saksi, agar kebenaran kasus Bank Century dapat ditemukan. Ia juga menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia memang menghadapi krisis pada 2008. Menurutnya keputusan yang diambil untuk Bank Century sejatinya untuk menyelamatkan perekonomian negara dan perbankan nasional.

Berikut pernyataan closing statement Boediono secara lengkap:

Yang mulia majelis hakim, terimakasih saya ucapkan kepada majelis hakim terhormat saya diizinkan menyampaikan kata hati.
Saya memenuhi panggilan yang mulia sebagai saksi dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran, dan menegakkan keadilan mengenai kasus Bank Century yang menjadi perhatian publik lima tahun ini. Kehadiran saya juga untuk menegaskan dalam negara demokrasi kita siapapun mempunyai kedudukan sama di hadapan hukum.

Yang mulia, Di persidangan saya sampaikan sebenarnya apa yang saya alami dan saya ketahui dalam kasus ini. Demi kebenaran juga saya ingin meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008. Saya telah lebih dari 30 tahun hampir terus menerus berada di pemerintahan dan menangani masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali bahwa mulai sekitar September, Oktober, November 2008 dan beberapa bulan berikutnya Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia.

Krisis ekonomi itu adalah fakta yang diketahui umum. Berbagai indikator menunjukkan itu. Para praktisi perbankan merasakan, pemerintah merasakan. Dengan menerbitkan Perppu yang akhirnya diadopsi DPR menjadi Undang Undang. Presiden dan wakil presiden mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...