Pakar Hukum UGM Kritik Saksi Ahli KPK

Image title
Oleh
23 Mei 2014, 00:00
4037.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej mempertanyakan argumen saksi ahli hukum Komisi Pemberantasan Korupsi soal interpretasi penanganan situasi darurat krisis ekonomi 2008.

Eddy menegaskan bahwa dilansirnya tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perppu) pada 2008 merupakan bukti adanya situasi krisis, yang kemudian menjadi dasar dari ditempuhnya kebijakan penyelamatan Bank Century.

Advertisement

Adapun dasar hukum penerbitan Perppu adalah Undang-undang Dasar 1945. Dalam pasal 22  disebutkan bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. ?Jadi keadaannya darurat? ujarnya kepada Katadata. ?Kalau (sekadar) antisipasi, tidak mungkin dikeluarkan Perppu.?

Ketiga Perppu tersebut adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Perppu Nomor 2 menjadi dasar perubahan peraturan Bank Indonesia dalam hal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Sedangkan Perppu Nomor 3 mendasari kenaikan batas penjaminan dana nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar yang hingga kini masih berlaku.

Kedua Perppu yang dilahirkan semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu bahkan telah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Penegasan Eddy bertolak belakang dengan keterangan dua saksi ahli hukum yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan kasus Century pekan lalu. Dua saksi ahli tersebut adalah Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto) Kuat Puji Prayitno dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (Solo) Supanto.

Keduanya menyatakan bahwa kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan Century dengan alasan situasi krisis tidak bisa dibenarkan. Sebab, menurut Puji, sebuah tindakan darurat sebagai pembenar kebijakan, hanya bisa dilakukan bila kondisi krisis terjadi. Sedangkan kebijakan yang dilakukan sekadar untuk mencegah terjadinya krisis, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan darurat. Hanya bersifat antisipasi.

Eddy tak sepakat. Keberadaan tiga Perppu itu jelas merupakan bukti tak terbantahkan adanya krisis pada 2008. Apalagi dalam bagian pertimbangan Perppu Nomor 2 dan Perppu Nomor 3 disebutkan adanya krisis ekonomi.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement