Dijanjikan Insentif, Samsung Tertarik Investasi Lagi

Safrezi Fitra
28 Mei 2014, 17:59
samsung.jpg
KATADATA/
www.samsung.com

KATADATA ? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menunjukan sinyal akan memberikan insentif kepada perusahan elektronik asal Korea, Samsung. Insentif akan diberikan jika perusahaan tersebut  mau membangun pabrik telepon seluler (ponsel) di Indonesia.

Dia mengatakan daripada memperdebatkan peraturan seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), lebih baik mengundang perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Karena berinvestasi di Indonesia akan lebih menjanjikan, dengan pasar yang jumlah penduduknya hampir 250 juta jiwa.

?Samsung saya undang, semua insentif saya dukung,? ujar pria yang biasa dipanggil CT ini dalam diskusi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DEN Apindo), di Jakarta, Rabu (28/5). Jika rencana ini mendapat tanggapan dari pihak Samsung, CT menjanjikan dalam waktu lima bulan aturan insentif ini akan selesai.

Sebelumnya, Samsung memang sempat berniat membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, akhir tahun lalu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan perusahaan tersebut membatalkan rencananya. Samsung malah lebih memilih mengembangkan pabriknya di Vietnam.

Menurut CT, rencana pemerintah menerapkan PPnBM ponsel membuat Samsung ragu untuk membuka pabrik di Indonesia. Menyusul rencana Samsung yang hampir final memutuskan membangun pabrik ponsel di Vietnam, CT menawarkan insentif tersebut. ?Jadi saya langsung sampaikan, pindahkan ke Indonesia. Hal lain (nanti) kami bicara,? ujarnya.

Menanggapi tawaran tersebut, Direktur PT Samsung Electronics Lee Kang Hyun, mengaku akan menyampaikannya Samsung Korea. ?Saya akan menyampaikan Samsung Head Corporation supaya dibicarakan lagi,? kata Lee.

Lee, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia ini berharap insentif yang  ditawarkan pemerintah berupa tax holiday. Hanya saja, syarat keringanan pajak penghasilan tersebut bisa dipermudah dan jangka waktunya diperpanjang.

Sebagaimana diketahui, aturan tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011, mensyaratkan investasi minimal sebesar Rp 1 triliun. Jangka waktunya pun hanya 10 tahun. ?Di vietnam 30 tahun, Indonesia baru 10 tahun. Coba dibandingkan dengan negara lain. Semoga lebih fleksibel,? ujarnya. 

Lee juga mengusulkan agar syarat minimal investasi minimal bisa diturunkan menjadi Rp 500 miliar. Selain itu, bea masuk impor komponen ponsel diturunkan, bahkan dibebaskan. Saat ini pemerintah masih menerapkan bea masuk antara 5-15 persen untuk setiap komponen ponsel. Padahal, setidaknya ada 300 komponen dalam sebuah ponsel.

Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...