Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan

Nur Farida Ahniar
7 Juni 2014, 10:25
tipikor.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Profesor Mohamad Laica Marzuki mengatakan suatu kebijakan atau diskresi negara tidak bisa dipidanakan meskipun kebijakan itu bisa saja salah, ataupun menimbulkan kerugian negara. Kebijakan bisa dipidanakan jika melanggar Undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi dan Tata Negara Universitas Hasanuddin itu saat menjadi saksi dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Kamis (5/6).

Advertisement

Menurutnya kebijakan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan bank Century sejalan dengan perundang-undangan yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia yang dikeluarkan presiden pada 13 November 2008.

Apalagi, dia menambahkan, Perppu itu telah memiliki kekuatan mengikat sehingga setiap orang dianggap mengetahui. Bahkan telah disahkan oleh DPR dan berlaku hingga sekarang. Artinya tanpa diumumkan, masyarakat dianggap mengetahui dan mengakui Perppu itu dikeluarkan untuk mengatasi krisis.

"Secara normatif diterbitkannya Perppu bahwa benar di negeri ini telah terjadi krisis ekonomi keuangan tidak bisa lagi dipersoalkan benar atau tidak, karena sudah ditetapkan. Perppu Nomor 2 itu didahului adanya fakta, ketika menjadi Perppu barulah menjadi hukum yang mengikat," kata dia Laica.

Kebijakan penyelamatan Bank Century, lanjutnya, merupakan kewenangan dari BI. Alasannya tidak ada kewenangan tanpa diikuti oleh kebijakan. Ia menegaskan kebijakan pejabat memang tidak bisa diadili. "Namun jika ada pihak pihak yang memanfaatkan kebijakan itu, baru bisa diadili dan dibuktikan secara hukum," tutur mantan Hakim Agung itu.

Laica mencontohkan kebijakan adalah sebuah tangan, lalu kemudian tumbuh kutil. Maka selanjutnya yang dipotong bukanlah tangan, tetapi kutil yang tumbuh di tangan.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement