Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara

Nur Farida Ahniar
16 Juni 2014, 21:01
Budi-Mulya_Katadata_Arief.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dalam kasus Bank Century. Budi Mulya dianggap bersalah dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK KMS Roni menyatakan Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai tindakan berlanjut, sebagaimana diatur dalam UU pidana pasal 2 ayat  (1) jo pasal 18 Undang-undang RI pasal 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI nomor 31 thn 1999 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara," ujar Roni.

Budi Mulya juga dituntut mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah dipinjam dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Apabila tak dipenuhi, maka jaksa bisa menyita harta benda untuk mengganti uang tersebut. Dan jika tak mencukupi, jaksa meminta tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa berpendapat Budi Mulya dianggap melawan hukum karena menerima uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Jaksa juga mengemukakan beberapa hal yang memberatkan tindak pidana Budi Mulya, yaitu perbuatan Budi Mulya dianggap merusak citra BI sebagai bank sentral. Seharusnya sebagai pejabat BI  Budi Mulya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. Tetapi justru  melakukan korupsi. Jaksa juga kecewa karena Budi Mulya tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak merasa menyesal.

"Hal hal yg meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tegas KMS Roni.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...