Kemenpera Laporkan 191 Perusahaan Properti ke Polisi
KATADATA ? Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melaporkan 191 perusahaan properti dari 57 pengembang ke Kopilisan RI. Beberapa grup pengembang tersebut antara lain, Agung Sedayu Group, Metropolitan Land, Pakuwon Group, Sinarmas Land, Alam Sutera, Ciputra Group, hingga Lippo Group.
Pihak Kemenpera juga melaporkan perusahaan pelat merah seperti Perumnas, PT Adhi Realty, PT Jaya Real Property Tbk, PT Wika Realty, PT HK Realtindo, dan PT PP Property and Realty.
Laporan yang dilakukan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz ke Kepala Kepolisian RI Sutarman tersebut karena para pengembang dinilai melanggar dua Peraturan Menpera tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Kemenpera menilai para pengembang itu tidak merealisasikan kewajiban membangun hunian berimbang dengan rasio 1:2:3. Yakni pembangunan rumah mewah harus diikuti dengan kewajiban membangun dua unit rumah kelas menengah, dan tiga unit rumah bagi masyarakat bawah.
Adapun bagi pengembang apaertemen juga wajib membangun minimal 20 peren dari luas lantai apartemen untuk membangun rumah susun. ?Dua tahun aturan ini jalan, kewajiban ini tidak dilaksanakan,? kata Djan seperti dikutip Kontan, Rabu (18/6).