Kisruh Apartemen Berlanjut

Image title
Oleh
18 Juni 2014, 16:43
Apartemen KATADATA | Agung Samosir
Apartemen KATADATA | Agung Samosir
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Konflik antara pemilik atau penghuni apartemen dan pihak pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) kembali terjadi. Kasusnya selalu sama, PPPSRS yang seharusnya merupakan perwakilan dari pemilik apartemen, malah kerap dijadikan perpanjangan tangan pengembang. Mereka menentukan iuran yang angkanya berasal dari pengembang, tanpa transparansi. Akhirnya pemilik apartemen atau konsumen merasa dirugikan.

Seperti yang terjadi pada apartemen The Lavande Residences di Tebet, Jakarta Selatan. Senin 16 Juni lalu, pihak pengelola dan PPPSRS Lavande Residences mematikan aliran listrik warga pemilik dan penghuni apartemen tersebut. Alasannya, karena para warga belum membayar tunggakan iuran listrik dan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang diberlakukan pengelola dan PPPSRS. Salah satu unit apartemen yang diputus aliran listriknya adalah milik pemain basket dan aktor film Eiffel I'm In Love, Samuel Rizal.

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Pratiwi Soedono, sebelumnya pihak pengelola dan PPPSRS memang telah mengancam akan memutus aliran listrik warga, jika belum membayar tunggakan hingga 14 Juni 2014.  Padahal saat itu, warga Penghuni dan Pemilik apartemen The Lavande Residences sedang bersengketa dengan Pengurus P3SRS yang diduga bentukan pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk dan pihak pengelola yang juga merupakan anak usaha Agung Podomoro. Sengketa perdata ini masih berlangsung di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warga Lavande sengaja mengangguhkan pembayaran listrik dan IPL sejak Juni 2013. Para warga tidak terima dengan keputusan PPPSRS yang menaikkan tarif listrik dan IPL secara sepihak, tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan warganya. PPPSRS menaikkan tarif listrik dari Rp 800 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 1.430 per kWh. Padahal saat itu, pemerintah hanya menaikan tarif untuk pengguna apartemen sebesar 10 persen, atau hanya mencapai Rp 880 per kWh.

"PPPSRS beralasan selisih kenaikan tarif itu digunakan untuk pembelian solar dan perbaikan genset. Padahal biaya untuk genset itu sudah sudah termasuk dalam iuran maintenance fee (IPL). Saat itu mereka (PPPSRS) tidak bisa menjawab," ujar Pratiwi. Selain kenaikan tarif listrik, PPPSRS juga menaikkan IPL dari Rp 12.000 per meter menjadi Rp 14.000 per meter.

Kisruh pun terjadi, hingga Kementerian Perdagangan turun tangan untuk memediasi konflik tersebut pada Oktober 2013. Hasil dari mediasi tersebut memutuskan bahwa pihak PPPSRS harus mengumumkan kepada warganya, bahwa tarif listrik yang berlaku adalah Rp 1.210 per kWh. Kemudian PPPSRS juga harus melakukan pertemuan dengan warga untuk mendiskusikan tarif listrik dan IPL. Selain itu PPPSRS juga harus menggelar rapat sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS, yaitu setiap enam bulan.

"Sejak mediasi tersebut hingga sekarang, PPPSRS belum melakukan hasil mediasi. Setiap bulan, kami selalu mengirimkan surat kepada PPPSRS agar mereka menjalankan hasil mediasi. Namun, tetap saja tidak digubris."

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...