Ada yang Salah di Aturan Terkait BPK

Image title
Oleh
19 Juni 2014, 15:50
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengungkapkan ada beberapa hambatan bagi BPK dalam menjalankan tugasnya.  Dalam penelitiannya, Baharudin menemukan Undang-Undang (UU) maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPK, tidak sejalan dengan UUD 1945.

Dia mencontohkan, pada UU Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak menyebutkan BPK sebagai lembaga yang dapat memeroleh laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ?Padahal sudah jelas diatur di UUD 1945, jika BPK sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,? ujar Baharudin, saat memaparkan disertasinya yang berjudul ?Pelaksanaan Tugas BPK dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Baik Pasca Perubahan UUD 1945?, di Universitas Trisakti, Rabu (18/6).

Contoh lainnya, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi yang tidak menyebutkan secara tegas, kemana penyidik harus menyerahkan berkas perkara hasil penyelidikan. Sehingga dalam pelaksananya, banyak perkara yang menyajikan perhitungan kerugian negara ke instansi selain BPK.

Selain itu, pada pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya menyebutkan bahwa BPK tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan dibidang PNBP. Frasa ?tetap dapat?, kata Baharuddin, memberi ketidakpastian hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas tersebut. ?Karena sifatnya hanya jadi alternatif dan tidak mengikat,? tuturnya.

Dia meyakini, jika ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan-hambatan tersebut, BPK dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik. Untuk itu, dia menyarankan kepada presiden terpilih nantinya, dapat mengevaluasi kembali peraturan perundang-undangan yang menyangkut fungsi dan tugas BPK.

Termasuk mengenai praktik dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) dan BPK, karena fungsinya yang hampir sama. Sama seperti usulan fraksi di MPR saat merumuskan perubahan UUD 1945, Baharuddin menyarankan pula agar BPKP digabungkan dengan BPK. ?Di pasal 23 UUD 1945, BPKP harus punya perwakilan dari setiap provinsi. Kalau digabungkan kan akan lebih efisien. Hal ini sudah pernah diajukan ke presiden, namun tidak ada tanggapan,? terangnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...