Sebanyak 34 Tokoh Tolak Kriminalisasi Kebijakan Century

Image title
Oleh
10 Juli 2014, 18:50
tipikor.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ?  Sebanyak 34 tokoh menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Masukan itu berisi agar majelis hakim bersikap adil terhadap kasus tersebut, mengingat penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pejabat Bank Indonesia untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008.

Pendapat dan masukan dalam bentuk ?Amicus Curiae" terkait kasus FPJP dan Bailout Bank Century? diserahkan oleh Todung Mulya Lubis, Natalia Soebagjo, dan Sarwono Kusumaatmadja, sebagai perwakilan dari para tokoh yang tergabung dalam ?Sahabat Pengadilan? kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal, untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

"Kami ingin memberikan perspektif kepada majelis hakim. Kami setuju dengan pemberantasan korupsi namun kami melihat ada gejala bahwa pengadilan ini mengadili kebijakan. Nah kebijakan itu kan satu hal yang harus diambil oleh pejabat apalagi dalam keadaan krisis yang muncul," ujarnya dalam siaran persnya 10 Juli 2014.

Todung berpendapat, kebijakan itu bukan tindak pidana dan mengkriminalisasi suatu kebijakan itu sesuatu hal yang salah. Menurut dia mengkriminalkan suatu kebijakan itu mempunyai dampak yang sangat serius. Pembuat kebijakan akan merasa takut membuat kebijakan, padahal mereka memiliki dasar pertimbangan tersendiri.

Menurutnya, bila menilai kebijakan post factum setelah kebijakan itu di buat, orang mudah menyalahkan dan menilai kebijakan itu tidak tepat. Padahal, kebijakan memang harus dibuat karena ketika krisis itu ada dan harus mengambil keputusan, maka seorang pejabat harus mengambil keputusan, kalau tidak dia bisa disalahkan seumur hidupnya.

"Dia kan tidak mau disalahkan seumur hidupnya. Karena ini menyangkut ekonomi negara, menyangkut sistem perbankan Indonesia. Jadi menurut saya ini bahayanya," ucapnya.

Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya ingin meminta pertimbangan majelis untuk berlaku adil dalam perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

"Tolong melihat kepentingan bangsa yang lebih besar. Jangan hanya terpaku pada pendekatan formalistik," jelasnya.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...