Satu Hakim Nyatakan Dissenting Opinion Kasus Century

Image title
Oleh
17 Juli 2014, 09:03
AK2014071619.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Vonis majelis hakim dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bulat. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Anas Hakim, Hakim Anggota II, dalam pernyataannya menyebutkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas dan tidak cermat. Persoalannya, dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kaitan terdakwa bersama dengan Boediono, Siti Chalimah Fadjiyah, dan Budi Rochadi turut serta memperkaya diri. Namun tuduhan itu tidak dijelaskan secara rinci.

Dia juga menyebutkan dakwaan jaksa tidak menjabarkan secara gamblang peranan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono sebagai Gubernur BI dan anggota KSSK, serta Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK.

Padahal menurut Hakim Anas, KSSK merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor  4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang berwenang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Dengan demikian, mereka dapat dianggap telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi. Sebab dengan keputusan KKSK itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus menyetorkan dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

"Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," kata Hakim Anas.

Anas menilai ketidakcermatan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya main sulap dan penyelundupan hukum terhadap pasal 1 ayat 1 KUHPidana, sebagai pedoman suatu perbuatan pidana adalah melakukan turut serta.

"Sehingga dakwaan dapat dikatakan kabur dan batal demi hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua hukuman," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni menyayangkan adanya dissenting opinion dari Majelis Hakim Tipikor. Menurutnya, seharusnya hal itu dinyatakan dalam putusan sela, bukan dalam putusan vonis. "Itu kan yang dissenting dari dakwaan, harusnya kan pada putusan sela, bukan dalam vonis,? tuturnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...