LPS Diberi Akses Periksa Bank Berpotensi Gagal

Image title
Oleh
18 Juli 2014, 15:03
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan akses untuk memeriksa data simpanan, jumlah nasabah, hingga aset perbankan umum. Akses ini guna memudahkan LPS mengambil tindakan apabila ada bank yang mendekati gagal.

Hal ini merupakan bagian dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) LPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dibukanya akses tersebut, LPS dapat berkoordinasi lebih awal mengenai hasil analisis bank yang mendekati gagal.

?Jadi kami akan lebih dulu tahu kalau ada masalah. Kemudian, kalau kami mau memutuskan melikuidasi atau menyelamatkan kami tahu aset-asetnya bagaimana, berisiko nggak kalau diselamatkan,? kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo seusai penandatanganan MoU di Bank Indonesia, Jumat (18/7).

Dalam nota kesepahaman ini, terdapat tujuh pokok kerja sama antara LPS dan OJK. Pertama, pelaksanaan penjaminan simpananan dan pengawasan terhadap bank. Kedua, koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank. Ketiga, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.

Keempat, koordinasi penyelesaian dan penangan bank gagal. Kelima, koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya. Keenam, penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan. Ketujuh, penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan dalam kerja sama ini LPS akan dilaporkan mengenai kondisi bank yang masuk dalam pengawasan intensif dan khusus.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...