BPK Keluhkan Proses Hukum Temuannya Belum Optimal

Image title
Oleh
12 Agustus 2014, 12:43
BPK
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluhkan kurang optimalnya penanganan hasil pemeriksaan BPK yang memiliki indikasi kerugian negara oleh aparat penegak hukum. 

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristiawan mengungkapkan hingga Juni 2014, terdapat 223 hasil pemeriksaan yang mengungkapkan 437 temuan terindikasi pidana dilaporkan ke aparat. Dari temuan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33,4 triliun dan US$ 840,9 juta.

Dari temuan itu, sebanyak 60 temuan belum ditindaklanjuti, 42 temuan ditindaklanjuti, dan 93 temuan dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum. Selanjutnya ada 65 temuan telah dilakukan penyidikan, 21 temuan dalam proses penuntutan dan peradilan. "15 temuan dihentikan dengan surat penghentian penyidikan dan 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya," ujar Hendar di Jakarta (12/08).

Menurut Hendar seharusnya jika ada temuan BPK dengan indikasi tindak pidana korupsi, bisa secepatnya ditindaklanjuti aparat. Bahkan temuan itu langsung bisa dijadikan bahan penyidikan, sehingga aparat tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal terhadap temuan BPK. 

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Nizam Burhanuddin BPK mengakui proses penyidikan membutuhkan waktu lama karena kurangnya kesamaan pemahaman antara BPK dan penengak mengenai aspek perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi dan hukum administrasi. BPK dan aparat perlu sering melakukan rapat koordinasi intensi untuk mengoptimalkan hasil pemeriksaan BPK.

Koordinator Bidang Keuangan Pajak dan Perbankan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Wahyu Wijaya mengatakan faktor utama kurang optimalnya hasil pemeriksaan BPK karena adanya perbedaan persepsi antara BPK dan aparat terutama terkait tindakan melawan hukum. "Selama ini kan kalau menurut BPK ini, perbuatan melawan  hukum begini dan  begitu. Kalau Kejagung kan yuridis saja sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) ," ujarnya.

Perbedaan lainnya yaitu persepsi dalam memandang kerugian negara. Ia mencontohkan definisi kerugian negara berdasarkan UU Perbendaharaan Negara, UU Perseroan Terbatas dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mencontohkan persepsi mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di dalamnya memiliki anak usaha. Terjadi perbedaan apakah penilaian BUMN itu termasuk anak usaha. Berdasarkan persepsi BPK, anak perusahaan tak termasuk BUMN, namun perusahaan swasta dan kekayaan negara yang dipisahkan. "Namun modalnya berasal dari negara, sehingga menurut aparat terkait dengan keuangan negara," ujarnya.

Adi juga mengkritik BPK yang dinilai lamban dalam melakukan audit. Sedangkan dari Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus pidana dan memiliki keterbatasan waktu.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...