Chairul Tanjung: Izin Usaha UMKM Akan Dipermudah

Image title
Oleh
20 Agustus 2014, 17:29
UMKM
Donang Wahyu | Katadata
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden terkait penyederhanaan perizinan serta perlindungan dan kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada awal September nanti. Aturan tersebut nantinya akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM di seluruh Tanah Air.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, dengan adanya aturan tersebut UMKM akan mendapat pendampingan dari institusi terkait. Di samping pula mendapat kemudahan akses ke perbankan.

?Selama ini susah akses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non-bank,? tutur Chairul di Jakarta (20/8).

Adapun khusus untuk skala usaha mikro, proses perizinannya akan bebas pungutan dan hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mendapatkan selembar surat izin. Bahkan bagi usaha mikro yang telah terdaftar akan dibebaskan dari pungutan retribusi oleh pemerintah daerah.

?Izin nanti dikeluarkan di tingkat kecamatan dan di daerah tertentu bisa dilimpahkan ke kelurahan. Tidak dikenakan biaya karena seluruh biaya dibebankan ke APBN dan APBD,? kata Chairul.

Sedangkan untuk usaha berskala kecil dan menengah proses perizinannya dikeluarkan di level kabupaten/kota dan harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jenis usaha kecil dan menengah dengan omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun dan di atasnya diharuskan membayar pajak 1 persen dari besaran omzet tahunannya itu.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditunjuk untuk melakukan penyederhanaan proses perizinan yang melibatkan lintas sektoral antar-kementerian/ lembaga. Menurut Chairul, selama ini proses perizinan usaha memakan waktu panjang.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...