Kepemilikan Asing Maksimal 40 Persen, Modal Bank Harus Ditambah

Image title
Oleh
26 Agustus 2014, 17:17
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Aturan maksimal kepemilikan asing di bank sebesar 40 persen yang kini digodok dalam revisi Rancangan Undang Undang Perbankan dapat mempengaruhi modal bank. Perbankan harus bersiap-siap meningkatkan modalnya jika aturan itu diketok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gandjar Mustika mengatakan jika revisi UU itu disepakati, maka aturan itu akan berdampak terhadap modal perbankan. Menurutnya akan ada divestasi besar-besaran sehingga bank yang modalnya kecil akan terpinggirkan. "Bank harus siap-siap," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Selasa 26 Agustus 2014.

Hal itu ditambah dengan aturan Basel III mengenai modal bank yang mengharuskan perbankan menambah modalnya. Menurutnya perbankan bisa menambah modal dengan instrumen lain seperti dalam bentuk surat berharga jangka panjang. Namun instrumen ini memiliki banyak persyarakat seperti dalam waktu lima tahun tidak boleh ditarik. Atau jika ingin menarik surat berharga tersebut, tidak boleh mengganggu kinerja dari bank itu sendiri.

"Kalau kepemilikan asing tidak bisa masuk, cara lain untuk menambah modal ya dengan instrumen lain seperti Surat Utang Negara (SUN). Tapi memang persyaratannya sulit," tutur dia.

Jalan lain yang bisa ditempuh adalah dengan konsolidasi atau membentuk holding untuk memperkuat modal. Mau tak mau bank dengan modal kecil harus mau melepas saham mereka.

DPR bertekad segera menyelesaikan pembahasan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan sebelum masa bakti DPR berakhir. Wakil Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pembahasannya sudah mencapai 95 persen.

"Dari 500 isu pokok pembahasan, tinggal 18 isu lagi yang belum mencapai kesepakatan," ujar Harry kepada Katadata.

Beberapa bahasan yang belum disetujui yaitu soal kepemilikan asing menjadi maksimal 40 persen maksimal. Apakah bank yang sahamnya dimiliki asing saat ini apakah harus mendivestasikan sahamnya atau tidak. Jika nantinya disepakati, bank umum yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 40 persen akan diberikan waktu 10 tahun untuk mendivestasikan sahamnya hingga sesuai ketentuan. Mekanisme pelepasan saham itu akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bahasan lainnya yaitu mengenai kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum Indonesia apakah juga berlaku bagi 11 KCBA yang sudah ada di Indonesia atau hanya KCBA baru saja. 

Reporter: Rikawati, Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...