Tax Holiday Diperpanjang Sampai Tahun Depan

Image title
Oleh
5 September 2014, 09:06
Chairul Tanjung
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday hingga satu tahun ke depan. Fasilitas pembebeasan pajak terhadap perusahaan itu seharunya telah habis masa berlakunya pada 15 Agustus 2014 lalu.

?Karena fasilitas ini berdasarkan evaluasi kita masih dibutuhkan para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri,? tutur Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, kemarin.

Dalam upaya meningkatkan fleksibilitas dan dinamika investasi, pemerintah sedang mengupayakan perubahan terkait persyaratan fasilitas tersebut. Persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dinilai belum begitu kompetitif dengan fasilitas negara-negara tujuan investasi lainnya.

?Negara tetangga itu berikan fasilitas yang atraktif. Diusahakan agar fleksibilitasnya tinggi dan mampu bersaing, tapi lihat kepentingan nasional kita,? ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembahasan itu, pemerintah telah menunjuk Menteri Keuangan untuk mengetuai tim yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Perdagangan. Perubahan persyaratan itu ditargetkan akan rampung pada akhir September ini.

Proses revisi sebenarnya telah diupayakan pemerintah sejak penetapan paket kebijakan ekonomi Agustus 2013 lalu. Hingga saat ini beberapa perusahaan seperti PT Petrokimia Butadiene Indoneisa, PT Krakatau Steel, dan PT Unilever Oleochemical Indonesia telah menggunakan fasilitas tersebut.

Adapun syarat-syarat yang selama ini diwajibkan sesuai dengan PMK Nomor 130/PMK.011/2011 yakni, wajib pajak yang berhak mendapatkan tax holiday adalah WP badan baru yang termasuk industri pionir dan mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 1 triliun.

Kemudian, WP juga harus menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total penanaman modal. Dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal, serta berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya dilakukan paling cepat 12 bulan sebelum PMK ini berlaku.

Wajib pajak penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi, mengenai laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia. Selain itu realisasi penanaman modal yang telah diaudit.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...