Pengadilan Pajak Lanjutkan Sidang Banding Asian Agri

Image title
Oleh
15 September 2014, 11:50
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Sidang banding yang diajukan Asian Agri Group (AAG), tentang nilai pajak terutang yang ditagih Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, kembali digelar hari ini.

Dalam sidang di Pengadilan Pajak, Lapangan Banteng, Jakarta hari ini, Senin (15/9) mengagendakan sidang salah satu anak usaha AAG, PT Rantau Sinar Karsa. Adapun sidang banding terkait besaran pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan PPh badan untuk tahun pajak 2002-2005.

Advertisement

Rantau Sinar Karsa merupakan salah satu dari 14 anak usaha AAG yang mengajukan banding di pengadilan pajak. Sidang kali ini merupakan yang keenam sejak diajukan. (Baca: Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun)

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Aman Santosa sebagai hakim ketua, Sarton Situmorang dan Firman Siregar sebagai hakim anggota, serta Murni Djunita Manalu selaku panitera pengganti.

(Baca: Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)

Sidang banding yang diajukan AAG merupakan perlawanan atas penetapan Ditjen Pajak atas pajak terutang 14 anak usaha AAG senilai Rp 1,96 triliun. Pihak AAG kemudian melakukan banding atas besaran pajak tersebut dengan alasan melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada 2002-2005 hanya mencapai Rp 1,24 triliun.

Pajak terutang tersebut belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung sesuai vonis pada 18 Desember 2012 terhadap mantan manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan pajak sepanjang periode 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.

Untuk itu, Asian Agri dan 14 anak usahanya diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung. Denda tersebut belum termasuk denda pajak sebesar Rp 1,94 triliun.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement