UKP4 dan KY Minta Keputusan Hakim Cerminkan Keadilan

Image title
Oleh
24 September 2014, 14:42
Sidang Pajak KATADATA|Arief Kamaludin
Sidang Pajak KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya sidang banding Asian Agri Group (AAG) di Pengadilan Pajak. Putusan kasus pajak terbesar dalam sejarah itu penting bagi catatan perpajakan nasional dalam penanganan kasus serupa.

"Kasus Asian Agri Group bagi pemerintah ini penting sekali. Keputusan yang tercipta harus betul-betul mencerminkan aspek objektivitas, profesional, dan independensi," kata Deputi Kepala UKP4 Mas Achmad Sentosa sesudah menghadiri sidang salah satu anak perusahaan AAG di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (24/9).

Dia berharap proses sidang kasus pajak AAG dapat berlangsung seadil-adilnya untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak nakal. Pemerintah, lanjut dia, memiliki kepentingan untuk memenangkan kasus tersebut. Pemantauan UKP4 dalam proses sidang ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Mafia Perpajakan. (Baca: Infografik Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)

Anggota Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus yang juga menghadiri proses sidang tersebut mengatakan, KY berkepentingan untuk mengawal proses sidang di pengadilan pajak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Keuangan tahun 2010 lalu. KY, lanjut dia, tak segan menangani pelanggaran peradilan oleh hakim termasuk di pengadilan pajak. "Kami berkompetensi untuk mengawasi para hakim apakah sudah sesuai etik dan hukum acaranya atau tidak," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan keseriusan kedua lembaga pengawas seperti UKP4 dan KY mencerminkan keseriusan pemerintah terhadap penanganan kasus pajak AAG.

"Hal ini bertujuan memberikan sinyal bagi wajib pajak supaya jangan melakukan penghindaran pajak yang masuk kategori pidana," tuturnya.

AAG mengajukan banding atas langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menagih denda senilai Rp 1,94 triliun. AAG beralasan jumlah itu melebihi total keuntungan perusahaannya pada 2002-2005 hanya mencapai Rp 1,24 triliun. (Baca: Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun)

Pajak terutang tersebut belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung sesuai vonis pada 18 Desember 2012 terhadap mantan manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan pajak sepanjang periode 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun. Untuk itu, Asian Agri dan 14 anak usahanya diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda itu baru selesai dilunasi setelah sebelumnya sempat dicicil Rp 200 miliar per bulan. (Baca: Asian Agri Cicil Denda Rp 200 Miliar per Bulan)

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...