Jasa Marga Beri Penjelasan kepada Bursa Terkait JORR S

Image title
Oleh
16 Oktober 2014, 19:22
Jasa Marga KATADATA|Bernard Chaniago
Jasa Marga KATADATA|Bernard Chaniago
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan perihal keputusan Menteri Pekerjaan Umum, terkait pengusahaan tol lingkar luar Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) kepada otoritas bursa. Penjelasan ini menjawab surat dari Bursa Efek Indonesia pada 13 Oktober 2014.

Otoritas bursa meminta perseroan menjelaskan pemberitaan Katadata yang berjudul ?Kepercayaan Investor Kepada Jasa Marga Bisa Berkurang? pada hari itu. Melalui surat balasan dalam keterbukaan informasi bursa, perseroan membenarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang  memberikan sebagian hak pengusahaan JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti. (Baca: Broker Asing Lepas Saham Jasa Marga)

?Memang benar Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 515/KPTS/M/2014  tanggal 5 September 2014 tentang Pengusahaan jalan tol lingkar luar Jakarta  Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S),? ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Suyatno, dalam penjelasan tersebut.  

Menurut David, perseroan menerima tembusan surat tersebut pada 10 September 2014. Dalam surat keputusan tersebut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memutuskan hak pengusahaan JORR S diberikan kepada PT Marga Nurindo Bhakti dan PT Jasa Marga Tbk. Marga Nurindo mendapat hak tersebut untuk melunasi sebagian kewajiban sisa utang kepada sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sementara Jasa Marga mendapat hak tersebut untuk pengembalian investasi JORR S.

Adapun hak pengusahaan ini diberikan dengan masa konsesi hingga 2029. Namun jika utang Marga Nurindo sudah lunas dan investasi Jasa Marga sudah kembali sebelum masa konsesi habis, maka pengusahaan tol tersebut diserahkan kepada negara dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero). (Baca: Jasa Marga: Pemerintah Janjikan Keuntungan dan Pengembalian Investasi)

Hak pengusahaan JORR S ini akan dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) JORR S. PPJT ini ditandatangani oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan kesepakatan Marga Nurindo dan perseroan. Keputusan menteri ini pun baru berlaku setelah penandatanganan PPJT tersebut. (Baca: BPJT Minta Jasa Marga dan Marga Nurindo Bernegosiasi)

Sampai dengan saat ini PPJT  JORR S belum ditandatangani oleh para pihak. Sehingga, kata David, perseroan masih mengoperasikan jalan tol JORR S berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 80.1/KPTS/M/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang pengoperasian sementara JORR S.

?Selanjutnya, perseroan masih mempelajari lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari SK nomor 515 tersebut,? ujar David.

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...