LPS Meminta Jokowi Tuntaskan UU JPSK

Image title
Oleh
20 Oktober 2014, 20:21
Perbankan
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Presiden Joko Widodo, segera menuntaskan pengesahan Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dasar hukum  ini dinilai bisa mempermudah langkah antisipasi dalam menghadapi krisis, di sektor perbankan.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan kinerja perbankan nasional diperkirakan akan mengalami gangguan tahun depan. Salah satunya adalah rencana kenaikan suku bunga acuan The Fed (Fed Fund Rate/FFR) hingga 1,375 persen. (Baca: Perbanas Berharap Jokowi Bisa Tuntaskan RUU JPSK)

"Saya mohon agar pemerintah bisa mengesahkan UU JPSK. Karena selanjutnya, kita harus terbiasa dengan krisis," ujar Samsu di kantornya, Jakarta, Senin (20/10). 

Menurut dia, pemerintah saat ini harus terbiasa dengan berbagai tekanan yang akan mengganggu stabilitas perekonomian. Untuk itu, pentingnya ada payung hukum yang bisa melindungi pengambil kebijakan. (Baca: JPSK Penting untuk Cegah Kriminalisasi Kebijakan)

Kasus Century, kata Samsu, bisa menjadi pelajaran betapa pentingnya payung hukum dalam menghadapi krisis. Makanya dia menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak menuntaskan RUU JPSK, dan menyerahkannya ke parlemen mendatang.

"Kami sih harapkan nggak ada apa-apa (krisis). Tapi yang ditakutkan kalau ambil keputusan, karena nggak ambil keputusan juga jadi masalah. Apalagi alasannya nggak ada payung hukum," ujarnya. (Baca: Sistem Politik Tak Adil dalam Lindungi Pengambil Kebijakan)

Saat ini Samsu masih melihat kondisi ekonomi Indonesia relatif aman. Terutama dengan adanya pengawasan dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Dalam waktu dekat pun menurutnya tak akan ada bank-bank yang bermasalah. 

LPS juga mengapresiasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi tingkat suku bunga. Karena pengaruhnya signifikan dalam membuat bank-bank besar menurunkan bunga depositonya. Tentunya, aturan ini menjadi lebih adil bagi bank-bank kecil. Bahkan dia juga melihat ada indikasi bunga LPS akan turun.

Meski demikian, LPS selalu menganjurkan setiap pemilik bank agar lebih berhati-hati dan efisien. Bahkan, jika perlu perbankan melakukan penggabungan (merger) agar permodalan lebih kuat. Makanya, LPS tetap terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas peningkatan pengawasan perbankan. (Baca: Darmin: Menteri Perlu Perlindungan dari Presiden)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...