Pemerintah Tunda Amendemen Kontrak Newmont

Image title
Oleh
3 November 2014, 09:43
Newmont_ptnnt.co_.id_.jpg
KATADATA/
Pemerintah menunda amendemen kontrak PT Newmont Nusa tenggara terkait adanya gugatan UU Minerba.

KATADATA ? Kementerian ESDM akan menunda penyusunan amendemen kontrak pertambangan PT Newmont Nusa tenggara (NNT). Hal ini sejalan dengan gugatan uji materi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh PT Pukuafu Indah selaku pemegang 20 persen saham NNT.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, NNT harus bertanggung jawab terkait gugatan Pukuafu tersebut. ?Saya minta PT NNT mencabut gugatan itu. Kami tunda penyusunan amendemen (kontrak pertambangan) kalau gugatan tidak dicabut,? kata dia seperti dikutip Investor Daily, Senin (3/11).

Dia menyayangkan adanya gugatan tersebut lantaran NNT sudah menyepakati renegosiasi kontrak yang mengacu pada UU Minerba. ?Kan sudah ada kesepakatan renegosiasi dan sudah nota kesepahaman. Tinggal disusun amendemen kontraknya saja,? kata dia.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...