Sidang Banding 7 Anak Perusahaan Asian Agri Rampung

Image title
Oleh
3 November 2014, 15:34
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pengadilan pajak hari ini kembali merampungkan sidang banding salah satu anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), PT Rantau Sinar Karsa. Persidangan perusahaan tersebut, kini tinggal menunggu hasil musyawarah majelis hakim terkait keputusannya.

Persidangan banding terkait besaran pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan PPh badan untuk tahun pajak 2002-2005 hari ini, mengumpulkan seluruh dokumen tersisa. Sebelumnya pengadilan telah mendengar pernyataan penutup (closing statement) dari pihak pemohon banding, kuasa hukum AAG, dan pihak terbanding  yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Adapun sidang hari ini dipimpin langsung oleh Majelis V Pengadilan Pajak yang terdiri dari Hakim Ketua Aman Santosa, Hakim Anggota Sarton Situmorang dan Firman Siregar serta Panitera Pengganti Murni Djunita Manalu. (Baca: Banding yang Diajukan Asian Agri Dinilai Cacat Hukum)

Pekan lalu, pada 29 Oktober 2014, Pengadilan Pajak juga telah merampungkan sidang banding dua perusahaan AAG  lainnya yakni PT Dasa Anugrah Sejati dan PT Nusa Pusaka Kencana. Dalam persidangan keduanya pengadilan juga telah mendengar pernyataan penutup dari kedua perusahaan tersebut. (Baca: Adu Dalil Asian Agri dan Ditjen Pajak)

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sekitar 7 dari 14 anak perusahaan AAG yang mengajukan banding, telah rampung dan tinggal menunggu keputusan. Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Saudara Sejati Luhur, PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Nusa Pusaka Kencana dan PT Rantau Sinar Karsa.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...