Anggota Jaringan Pembuat Faktur Pajak Fiktif Segera Disidangkan

Aria W. Yudhistira
14 November 2014, 14:16
Katadata
KATADATA
Tersangka penerbit faktur fiktif, P alias W (kiri) dan tersangka sales jasa pengisian SPT, RK (kanan) mantan karyawan honorer pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, ketika diserahkan ke Kajari Jakarta Timur

KATADATA ? Penyidik Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan dua tersangka pembuat faktur fiktif ke Kejaksaan Negeri jakarta Timur. Berkas perkara kedua tersangka dinilai telah lengkap untuk masuk ke tahap persidangan.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Pajak Sugeng Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diserahkan tersebut merupakan anggota jaringan pembuat faktur fiktif di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun total tersangka dari jaringan tersebut yang berkasnya sudah lengkap berjumlah empat orang. ?Ada dua tahap penyerahan tersangka yang sudah siap disidangkan. Selasa nanti (18/11) akan ada dua lagi,? tuturnya kepada Katadata, Jumat (14/11).

Negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3,8 triliun dari pemalsuan faktur tersebut. Berdasarkan penyidikan Ditjen Pajak, jaringan tersebut menyalurkan faktur pajak fiktif kepada perusahaan-perusahaan di sejumlah wilayah.

Saat ini, Ditjen Pajak juga tengah menyelidiki badan usaha yang menggunakan faktur fiktif tersebut.

?Kami sedang menelusuri para pangguna, karena bagaiman pun yang mereka lakukan adalah tindak penyelewengan,? ujarnya.

September lalu, Ditjen Pajak bersama Bareskrim Polri meringkus empat tersangka pemalsu faktur pajak. Salah satu tersangka berinisial P alias W merupakan konsultan pajak ilegal. Tersangka diketahui merupakan mantan petugas kebersihan (cleaning service) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramat Jati.

Ditjen Pajak juga menangkap kurir penerbit faktur berinisial F, yang ternyata adalah adik ipar P alias W. Tersangka mengaku menerbitkan faktur fiktif atas pemesanan beberapa pihak, salah satunya berinisial RK. RK adalah mantan karyawan honorer pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, yang bertugas sejak 2004-2009.

Jaringan ini menerbitkan faktur pajak tidak sah atas nama perusahaan-perusahaan yang terdaftar di KPP Kramat Jati. Faktur fiktif tersebut dijual dengan harga 15 persen-20 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.

Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...