Pemerintah Bantah Revisi Aturan Divestasi Untungkan Freeport

Nur Farida Ahniar
14 November 2014, 14:06
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

KATADATA ?  Pemerintah membantah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikeluarkan 14 Oktober 2014 menguntungkan perusahaan tambang besar. Peraturan itu dianggap menguntungkan karena besaran kewajiban divestasi seperti PT Freeport Indonesiamenjadi berkurang. 

Sesuai aturan itu, Freeport hanya wajib melepas sahamnya sebanyak 30 persen dalam lima tahun atau sebelum 14 Oktober 2019. Padahal dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya No 24 Tahun 2012 mengamanatkan perusahaan asal Amerika itu melepas 51 persen kepemilikannya. Pemerintah menegaskan tidak akan merevisi aturan yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari sebelum lengser.

Advertisement

"Saya kira tidak ada (revisi). Itu sudah clear," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar," di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut dia besaran divestasi saham Freeport sebesar 30 persen itu sudah sesuai dengan UU Minerba No 4 tahun 2009. Alasannya, PT Freport sudah melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground mining). Jika perusahaan hanya menambang, diwajibkan melakukan divestasi sebesar 51 persen. Untuk perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan kewajiban divestasinya 40 persen. "Yang sudah melakukan underground mining divestasinya 30 persen, karena mahal," ujarnya.

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur proses divestasi. "Bagaimana menghitung saham. Bagaimana kalau pemerintah mengambil (saham)," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said belum memberi kepastian apakah akan membeli saham tersebut atau tidak. Menurutnya, pembelian saham tersebut masih akan dikaji bersama Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Nanti kiami dengar dari Bu Rini (Menteri BUMN) strateginya seperti apa," ujarnya. (Baca: Harga Saham Freeport Terlalu Mahal)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, penawaran divestasi saham ini dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga ke BUMD. Namun, jika tidak ada yang berminat, akan ditawarkan kepada pihak swasta. Sedangkan langkah pencatatan saham perdana (Intial Public Offering/IPO), semestinya menjadi langkah terakhir Freeport.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement