Pungutan Layanan Bandara Wajib Disatukan Dengan Tiket Mulai Tahun Depan
KATADATA ? Pemerintah memastikan memastikan penggabungan jasa layanan bandara (Passenger service charge/PSC) dengan tiket pesawat, mulai diberlakukan 1 Januari 2015. Aturan ini berlaku untuk semua penerbangan domestik dan internasional.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan perusahaan operator bandara dan maskapai harus sudah mempersiapkan proses penggabungan ini mulai sekarang. ?Nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan, yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua maskapai harus siap menerapkan PSC on ticket,? ujar Jonan seperti dikutip harian Investor Daily, Jumat (14/11).
Maskapai penerbangan pun mendukung aturan ini. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carier /Inaca) Arif Wibowo mengatakan maskapai sudah sering membahas hal ini, sebagai upaya meningkatkan layanan penerbangan.
Menurut Arif, dalam menerapkan aturan ini, perlu ada pembicaraan antara maskapai dan dan pengelola bandara. Untuk penerbangan internasional, perlu mengacu pada organisasi penerbangan internasional (International Air Transport Association/IATA) agar bisa berlaku global.