Menperin Usul Penetapan UMP Tiap Lima Tahun

Image title
Oleh
2 Desember 2014, 10:56
Katadata
KATADATA

KATADATA ?  Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengusulkan penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) tiap lima tahun. Hal ini untuk menghindari polemik yang kerap terjadi antara pengusaha dan buruh di penghujung tahun menjelang penetapan UMP/UMK.
 
"Saya berharap kepada bapak Menteri Tenaga Kerja supaya penentuan upah buruh itu bisa ada kepastian selama lima tahun. Dengan demikian pengusaha bisa membuat perencanaan anggaran lima tahun ke depan sehingga tidak mengganggu cash flow perusahaan," kata Saleh seperti dikutip dari Investor Daily (2/12).

Menurut Saleh, aksi-aksi demonstrasi bisa menjadi salah satu penyebab tertahannya atau mundurnya minat investasi di Indonesia. Karena itu, salah satu persoalan ketenagakerjaan yakni masalah upah harus diselesaikan.

Advertisement

Persoalan pengupahan tersebut, lanjut dia, bisa diselesaikan jika besaran kenaikan UMP/UMK sudah diprediksi setiap tahun selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, kenaikan UMP/UMK setiap tahun berdasarkan kerangka yang telah dibuat. Namun demikian, hal ini tentu harus dibicarakan antar kementerian teknis, terutama dengan Kementerian Tenaga Kerja.

Salah mengatakan penetapan UMP/UMK seperti itu bisa menjadi acuan bagi para pengusaha untuk tetap menjaga kinerja perusahaan terutama dari sisi finansial (cash flow). Sehingga nantinya, kalangan dunia usaha pun tak terlalu terbebani menghadapi tuntutan UMP yang terus disuarakan buruh. 
"Jangan sampai buruh asal menuntut upah lalu kemudian dimanfaatkan politikus saat pilkada. Bisa-bisa pengusaha pusing lalu memindahkan perusahaannya. Kalau hanya memindahkan dari Jawa Barat ke Jawa Tengah tidak apa-apa. Masalahnya, kalau perusahaan ditutup lalu pindah ke luar negeri," kata dia.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement