Subsidi Premium Dicabut, Kendali Harga Tetap di Pemerintah

Aria W. Yudhistira
5 Januari 2015, 15:51
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengendara mengisi kendaraan roda dua miliknya di salah satu SPBU di kawasan Jakarta Pusat. Pemerintah mencabut subsidi BBM jenis premium mulai 1 Januari 2015.

KATADATA ? Pemerintah telah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai 1 Januari 2015. Meski begitu, pemerintah masih campur tangan dalam penentuan harga bensin dengan Research Octane Number (RON) 88 tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tetap menentukan harga jual premium dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

?Meskipun dilepas pada (harga) keekonomian pasar, tapi bukan berarti pasar menentukan sendiri harganya,? kata Sudirman.

Penentuan harga dasar dan eceran ini ditetapkan melalui Menteri ESDM setiap bulan. Adapun harga dasar terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin.

Dalam menghitung harga dasar pemerintah menggunakan rata-rata harga indeks minyak dan nilai tukar dolar Amerika Serikat berdasarkan kurs beli Bank Indonesia. Kedua harga rata-rata tersebut diambil selama periode tanggal 25 sampai 24 bulan sebelumnya. ?Masyarakat diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian.?

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada tiga kategori BBM dalam kebijakan baru pemerintah tersebut. Pertama, BBM tertentu yang masih disubsidi, yakni minyak tanah (kerosene) dan solar. Harga minyak tanah ditetapkan Rp 2.500 per liter, sedangkan subsidi untuk solar maksimal Rp 1.000 per liter.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...