Pajak Penjualan Saham Pendiri Akan Dinaikkan
KATADATA
KATADATA ? Kementerian Keuangan tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Dalam peraturan ini, saham pendiri dikenakan PPh dengan tarif final 0,1 persen dari nilai penjualan di pasar sekunder, serta tambahan PPh dengan tarif 0,5 persen dari harga penawaran umum di pasar perdana.
Seperti dikutip dari Kontan, Senin (2/2), Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Astera Prima Bhakti mengatakan, revisi PP tersebut mencakup dua hal. Pertama, menaikkan tarif PPh tambahan. Kedua, pemerintah akan memperluas perusahaan yang akan terkena peraturan ini.
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip