ESDM Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Blok Migas

Aria W. Yudhistira
10 Februari 2015, 10:31
Katadata
KATADATA | Dok.
Kementerian ESDM segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak blok migas yang akan berakhir.

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya.

Penerbitan Permen tersebut guna memberikan kejelasan terhadap status blok-blok migas tersebut. Apalagi, terdapat sebanyak 28 blok migas yang akan habis kontraknya dalam kurun tujuh tahun ke depan.

Advertisement

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmadja mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas Permen. ?In progress. Soal perpanjangan,? kata dia melalui pesan singkatnya kepada Katadata, Selasa (10/2).

Sebetulnya Permen mengenai blok migas yang akan berakhir tersebut sudah disusun sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tidak selesai.

Wakil Menteri ESDM ketika itu, Susilo Siswoutomo mengatakan, tujuan penerbitan Permen tersebut guna memberikan kejelasan kepada pengelola blok migas apakah status kontraknya diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas itu.

(Baca: Pemerintah Minta Pertamina Segera Kirim Proposal Blok Mahakam)

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana yang dihubungi Katadata berharap, pemerintah segera merealisasikan Permen tersebut.

?Peraturan menteri itu sudah dibicarakan sejak Pak Purnomo (Mantan Menteri ESDM). Kalau ada peraturan menteri kan ada acuan untuk memperpanjang kontrak migas yang sudah habis,? kata dia.

Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam peraturan perpanjangan kontrak blok migas. Pertama, adalah mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak yang akan habis.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement