Kewajiban L/C Untuk Menertibkan Eksportir

Safrezi Fitra
20 Februari 2015, 18:57
Perdagangan dengan China Melesat Paling Cepat
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Perdagangan beralasan kebijakan yang mewajibkan ekspor empat komoditas menggunakan letter of credit (L/C) melalui bank devisa nasional adalah untuk menertibkan para eksportir.

Seperti diketahui, bulan lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 mengenai ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor empat komoditas. Empat komoditas tersebut, yakni mineral, batu bara, kelapa sawit, dan migas (minyak dan gas bumi).

Mulai 1 April 2015, perusahaan-perusahaan dari empat komoditas tersebut wajib menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. L/C merupakan janji membayar dari bank penerbit ke penerima, jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menertibkan ekportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. Pemerintah juga berharap para eksportir bisa tertib dalam menentukan harga, dengan mengacu pada harga internasional.

Dalam pelaksanaan aturan ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi eksportir untuk dapat menggunakan L/C, terkait dengan pelestarian lingkungan. Ada juga beberapa persyaratan administratif lainnya.

 "Intinya agar mereka (eksportir) lebih tertib dalam berbagai aspek," kata Partogi saat dihubungi Katadata, Jumat (20/2).

(Baca: Pengusaha Migas Protes, Aturan L/C Terlalu Merepotkan)

Partogi juga tidak ambil pusing dengan adanya protes-protes beberapa kelompok atau asosiasi industri yang mengklaim akan dirugikan dengan aturan ini. Dia beralasan Kementerian Perdagangan  telah berkali-kali mengajak mereka untuk berdiskusi mengenai kewajiban L/C untuk eksportir komoditas tersebut.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...