Banyak Diprotes, Aturan Wajib L/C Tetap Lanjut

Safrezi Fitra
5 Maret 2015, 11:42
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku tidak akan menunda atau membatalkan aturan wajib menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor empat komoditas. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 akan tetap diberlakukan 1 April 2015 meski banyak penolakan dari beberapa pihak.

"Tetap dilanjutkan," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Katadata, Kamis (5/2).

Advertisement

Ada empat komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C dalam aturan tersebut. Empat komoditas tersebut adalah mineral, batubara, minyak dan gas Bumi, serta kelapa sawit.

Ekspor empat komoditas tersebut diwajibkan menggunakan L/C yang dilakukan melalui bank devisa dalam negeri. Bukan hanya itu, eksportir juga wajib mencantumkan harga dalam L/C tersebut, minimal sama dengan harga pasar dunia.

Kementerian Perdagangan beralasan peraturan ini dibuat untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam, mendorong perkembangan industri, serta peningkatan lilai tambah bagi perekonomian nasional.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk menertibkan ekportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. Pemerintah juga berharap para eksportir bisa tertib dalam menentukan harga, dengan mengacu pada harga internasional.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement