Dirjen Pajak Berharap Data Nasabah Bank Bukan Lagi Rahasia

Safrezi Fitra
16 Maret 2015, 11:33
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah baru saja mencabut aturan yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak melihat dana deposito nasabah perbankan. Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito masih berharap aturan seperti ini bisa diterapkan pada 2018.

"Mungkin pada 2018 dokumen rahasia bank bukan rahasia lagi," kata dia ditemui usai sosialisasi e-filing di Jakarta, Minggu (15/3).

Advertisement

Menurut dia banyak yang menentang Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mulai berlaku pada 1 Maret 2015. Namun, di pertengahan bulan ini Menteri Keuangan memutuskan untuk mencabut aturan tersebut, dengan alasan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Para pelaku perbankan sempat memprotes aturan ini, karena aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Karena merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan pun memprotes aturan ini. OJK menyebut aturan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perbankan, yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

?Awalnya kami tunda, kemudian pengusaha ingin dpt keyakinan ditunda sampai kapan. Makanya dicabut,? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement