Ditjen Pajak Bisa Hapus Tagihan Pajak 23 Kontraktor Migas

Safrezi Fitra
20 Maret 2015, 14:42
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa saja menghapus atau mengurangi tagihan pajak dari wajib pajak. Artinya tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang membelit 23 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 3,2 triliun pun bisa dikurangi atau dihapus.

(Baca: 23 Kontraktor Migas Terjerat Sengketa Pajak Rp 3,2 Triliun)

Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak bisa menghapus taguhan pajak, dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam  pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. "Artinya Direktur Jenderal pajak diberi diskresi menghapuskan pajak untuk penuhi rasa keadilan," kata Yustinus kepada Katadata, Jumat (20/3).

Menurut dia, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada perusahaan migas yang masih melakukan eksplorasi tidaklah memenuhi rasa keadilan. Secara konsep PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena memperoleh manfaat dari padanya.

Selain itu jika masih dalam tahap eksplorasi dikenakan pajak, nilainya bisa lebih tinggi dari hasil yang didapat kontraktor. Ini bisa terjadi karena kegiatan eksplorasi masih memiliki resiko kegagalan dalam memperoleh minyak dan gas bumi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...